SYARAT MENGAJUKAN SURAT KEHILANGAN
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
SENIN 2022-06-20

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

DILIHAT OLEH : 130 VIEWERS
`

Apa itu surat kehilangan?

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau biasa dikenal Surat Kehilangan dari kepolisian kerap menjadi salah satu syarat saat Anda mengurus dokumen yang raib. Syarat membuat surat kehilangan berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang hilang.


Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Mengurus dokumen penting yang hilang harus membutuhkan surat keterangan dari kepolisian. Kantor polisi setempat akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang bisa dibawa oleh pelapor.

Adapun beberapa dokumen dan barang penting hilang yang membutuhkan surat keterangan dari kepolisian yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih banyak lainnya. Surat kehilangan ini gratis alias tidak dipungut biaya. Merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.


Cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi

Cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi
1. Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda.
2. Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.
3. Isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan. 4. Menyerahkan syarat dokumen. Nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.


Syarat dokumen penerbitan surat kehilangan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Membawa identitas diri pelapor seperti fotokopi KTP dan membawa fotokopi dokumen pendukung diantaranya:
1. Buku rekening atau ATM: Membawa surat pengantar dari bank.
2. BPKB: Membawa fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK
3. KTP atau Kartu Keluarga: Membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
4. Sertifikat tanah: Fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
5. Ijazah: Membawa surat pengantar dari Dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.



WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

Semangat desaku, semangat pemuda, pemudi dan semua warga, ayo wujudkan desa maju bersama-sama. Giat belajar, bekerja dan beribadah. Kuatkan tekad membangun desa!!


IKUTI KAMI

MAKSUD DAN TUJUAN
Website ini bertujuan sebagai pusat informasi lokal desa, media promosi dan pengembangan potensi unggulan dan UMKM desa, media silaturahmi dan komunikasi perangkat desa dengan warga, alat untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan administratif.


© Copyright (2022) TELEMATIKA SAINS - All Rights Reserved
Learn about our company work!