BERANDA
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.

WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

FOLLOW US
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (Al Baqarah: 238)
Si-MANIS
Sistem Pelayanan Administrasi
DESA TAMBAKAN

BERITA DAN FOTO
HOME AGENDA DAN BERITA GALERI FOTO ASPIRASI WARGA
POTENSI UNGGULAN DESA
GALERI UMKM CAFE SAUNG DESA BUMI PERKEMAHAN HOMESTAY RUMAH WARGA KOLAM PEMANCINGAN REST AREA
APARATUR DESA

PROFIL DESA
Sejarah Desa Wilayah Desa Arti Lambang Desa Visi dan Misi Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa
LEMBAGA MASYARAKAT DESA
RT/RW PKK Karang Taruna LPM LINMAS Tokoh Masyarakat Pendamping Desa
STATISTIK DESA
Data Wilayah Administratif Data Pendidikan Data Pekerjaan Data Jenis Kelamin Data Golongan Darah Data Perkawinan
SYARAT PENGAJUAN SURAT
Membuat Akta Kelahiran Membuat KTP Membuat Kartu Keluarga Pindah Nikah Keterangan JAMKESOS Keterangan Tidak Mampu Keterangan Domisili Keterangan Jual Beli Keterangan Bepergian Catatan Kepolisian Keterangan Kehilangan Keterangan Kematian
SYARAT MENGAJUKAN SURAT BEPERGIAN
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
SENIN 2022-06-20

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

DILIHAT OLEH : 79 VIEWERS
`

SYARAT MENGURUS SURAT BEPERGIAN

Berpegian

Surat Jalan merupakan dokumen utama dalam proses pengiriman yang harus ada pada genggaman pengendara truk atau ekspedisi. Dengan adanya surat jalan, proses pengiriman berarti mempunyai identitas darimana truk atau kendaraan ini berasal, isi muatan, siapa pengirimnya dan siapa penerimanya.


SYARAT MENGURUS SURAT BEPERGIAN

1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. KK (Kartu Keluarga) dan KTP Asli dan Foto Copy 1 lembar
3. Ijin Orang tua/Suami/Istri
4. Tempat (alamat lengkap yang ditujuh), maksud dan tujuan bepergian
5. Masa berlaku surat Bepergian 3 (tiga) bulan
6. Pemohon ke Ketua RT/RW minta surat Pengantar
7. Berkas deserahkan ke Loket Kelurahan untuk diverifikasi dan validasi berkas oleh Kasi Pemerintahan
8. Dilehalitasi oleh Lurah
9. Diregester dan setempel
10. Diserahkan ke Pemohon untuk diteruskan ke Kecamatan


Surat Bebas Covid-19 Jadi Syarat Bepergian, Gimana Cara Bikinnya?

Masa Pandemi

Surat Bebas Covid-19
Untuk mendukung PSBB, maka setiap orang yang harus berpergian karena satu keperluan, diharuskan membawa Surat Keterangan Bebas COVID-19. Namun harus dicatat, surat ini tidak berlaku untuk keperluan mudik.

Seluruh masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota wajib menunjukkan surat keterangan sudah mengikuti tes bebas corona. Hasil tes menggunakan metode rapid test akan berlaku selama 3 hari sedangkan hasil tes dengan metode PCR akan berlaku selama 7 hari.

Cara Membuat Surat Bebas Covid-19
Berikut cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas COVID-19:
1. Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona

3. Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas COVID-19 akan diberikan.

4. Biaya yang diperlukan untuk rapid test berkisar 500 ribu, dan untuk swab test di kisaran satu juta rupiah. Namun angka tersebut bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan.

Jadi, jangan gunakan akses mendapat surat keterangan sehat atau bebas virus corona dengan cara yang tidak lazim dan mencurigakan. Datanglah ke fasilitas kesehatan terpilih dan ikuti prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku.


Mau Bepergian Saat PPKM Darurat? Simak Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Peswawat

Terkait kebijakan perjalanan selama PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42-45 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut, terdapat petunjuk pelaksanaan perjalanan dari setiap transportasi.

Berikut ini syarat perjalanan selama PPKM Darurat:

I. Perjalanan Dalam Negeri Melalui Transportasi Udara
• Pembatasan hanya pada mobilitas orang, sedangkan angkutan logistik masih berjalan normal
• Penumpang penerbangan antar bandara udara di Pulau Jawa atau Bali, wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dengan keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 2x24 jam sebelumnya.
• Penumpang selain di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil pada 2x24 jam sebelumnya atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
• Untuk penumpang yang belum vaksin karena alasan medis. Wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan.

II. Perjalanan Dalam Negeri Melalui Transportasi Laut
• Penumpang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu masimal 2x24 jam sebelumnya dan Rapid Antigen 1x24 jam sebelumnya.
• Membawa surat keterangan dokter spesialis untuk penumpang yang belum melakukan vaskin dengan alasan medis.
• Penumpang selain Jawa dan Bali, tidak wajib membawa sertifikat vaksinasi namun harus membawa hasil negatif RC-PCR (2x24 jam) atauu Rapid Tes Antigen (1x24 jam).
• Untuk 3 TP (Perintis dan daerah terpencil, tertular, tertinggal dan pedalaman) tidak diwajibkan dengan penyesuaian daerah masing-masing.
• Penumpang menerapan protokol kesehatan dengan menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
• Penumpang tidak diperbolehkan berbicara satu atau dua arah dan tidak diperkenanan untuk makan dan minum selama perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
• Sanksi akan diberikan untuk pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19.
• Penumpang yang menunjukan gejala indikasi Covid-9 tidak diperkenanan ikut perjalanan mesipun surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen negatif.

III. Perjalanan Dalam Negeri Melalui Transportasi Darat
• Penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif (RT-PCR dan Rapid Antigen). Selain di Pulau Jawa Bali, cukup menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
• Khusus supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin.
• Menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19 juga berlaku untuk angkutan penyeberangan. Persyaratan tersebut disertai dengan mengisi e-HAC.
• Pembatasan kapasitas angkut transprtasi darat dengan massimal kapasitas 50 perden dari kapasitas maksimal.



WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

Semangat desaku, semangat pemuda, pemudi dan semua warga, ayo wujudkan desa maju bersama-sama. Giat belajar, bekerja dan beribadah. Kuatkan tekad membangun desa!!


IKUTI KAMI

MAKSUD DAN TUJUAN
Website ini bertujuan sebagai pusat informasi lokal desa, media promosi dan pengembangan potensi unggulan dan UMKM desa, media silaturahmi dan komunikasi perangkat desa dengan warga, alat untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan administratif.


© Copyright (2022) TELEMATIKA SAINS - All Rights Reserved
Learn about our company work!