BERANDA
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.

WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

FOLLOW US
Ucapkanlah syukur setiap saat, sebab bahagia tidak akan pernah datang untuk seseorang yang tidak dapat menghargai apa yang sudah dimiliki.
Si-MANIS
Sistem Pelayanan Administrasi
DESA TAMBAKAN

BERITA DAN FOTO
HOME AGENDA DAN BERITA GALERI FOTO ASPIRASI WARGA
POTENSI UNGGULAN DESA
GALERI UMKM CAFE SAUNG DESA BUMI PERKEMAHAN HOMESTAY RUMAH WARGA KOLAM PEMANCINGAN REST AREA
APARATUR DESA

PROFIL DESA
Sejarah Desa Wilayah Desa Arti Lambang Desa Visi dan Misi Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa
LEMBAGA MASYARAKAT DESA
RT/RW PKK Karang Taruna LPM LINMAS Tokoh Masyarakat Pendamping Desa
STATISTIK DESA
Data Wilayah Administratif Data Pendidikan Data Pekerjaan Data Jenis Kelamin Data Golongan Darah Data Perkawinan
SYARAT PENGAJUAN SURAT
Membuat Akta Kelahiran Membuat KTP Membuat Kartu Keluarga Pindah Nikah Keterangan JAMKESOS Keterangan Tidak Mampu Keterangan Domisili Keterangan Jual Beli Keterangan Bepergian Catatan Kepolisian Keterangan Kehilangan Keterangan Kematian
SYARAT MENGAJUKAN SURAT JUAL BELI
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
SENIN 2022-06-20

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

DILIHAT OLEH : 91 VIEWERS
`

Cara Membuat AJB Dan Syarat Penting Yang Harus Dipenuhi Terbaru 2022

AJB dibuat sebagai salah satu syarat agar kamu bisa melakukan balik nama atas sebuah properti. Sudah tahu cara membuat AJB? Biar enggak salah kaprah, pahami langkahnya secara tepat lewat artikel di bawah ini!

Jual beli merupakan proses peralihan hak milik yang dapat dilakukan secara tunai maupun secara kredit.

Pada ranah jual beli properti, saat pelunasan telah dilakukan, maka kedua belah pihak akan membuat AJB di Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

Apakah kamu sering mendengar istilah Akta Jual Jeli (AJB)?
Ya, AJB merupakan sebuah dokumen yang menyatakan peralihan hak tanah dari pemilik lama ke yang baru. Disebutkan, cara membuat AJB harus dilakukan berdasarkan prinsip Terang dan Tunai.< Terang artinya dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang yaitu PPAT. Sementara itu, Tunai adalah dibayarkan secara kontan atau tunai.
Jadi, apabila harga yang disepakati belum dilunasi maka belum bisa dibuatkan AJB-nya.


Cara Membuat AJB dengan Melengkapi Data Penting

Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:

I. Data tanah
1. PBB (asli) 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);
2. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama);
3. IMB asli (bila ada dan untuk diserahkan pada pembeli setelah selesai proses pembuatan AJB);
4. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada);
5. Jika masih dibebani hak tanggungan (hipotik) harus ada surat roya dari bank yang bersangkutan.

II. Data penjual & pembeli dengan kriteria sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP suami dan istri;
2. Salinan kartu keluarga dan akta nikah;
3. Salinan keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).

B. Perusahaan:
1. Fotokopi KTP direksi & komisaris yang mewakili;
2. Fotokopi anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Kehakiman dan HAM RI;
3. Laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil aset.



WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

Semangat desaku, semangat pemuda, pemudi dan semua warga, ayo wujudkan desa maju bersama-sama. Giat belajar, bekerja dan beribadah. Kuatkan tekad membangun desa!!


IKUTI KAMI

MAKSUD DAN TUJUAN
Website ini bertujuan sebagai pusat informasi lokal desa, media promosi dan pengembangan potensi unggulan dan UMKM desa, media silaturahmi dan komunikasi perangkat desa dengan warga, alat untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan administratif.


© Copyright (2022) TELEMATIKA SAINS - All Rights Reserved
Learn about our company work!