BERANDA
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.

WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

FOLLOW US
Ucapkanlah syukur setiap saat, sebab bahagia tidak akan pernah datang untuk seseorang yang tidak dapat menghargai apa yang sudah dimiliki.
Si-MANIS
Sistem Pelayanan Administrasi
DESA TAMBAKAN

BERITA DAN FOTO
HOME AGENDA DAN BERITA GALERI FOTO ASPIRASI WARGA
POTENSI UNGGULAN DESA
GALERI UMKM CAFE SAUNG DESA BUMI PERKEMAHAN HOMESTAY RUMAH WARGA KOLAM PEMANCINGAN REST AREA
APARATUR DESA

PROFIL DESA
Sejarah Desa Wilayah Desa Arti Lambang Desa Visi dan Misi Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa
LEMBAGA MASYARAKAT DESA
RT/RW PKK Karang Taruna LPM LINMAS Tokoh Masyarakat Pendamping Desa
STATISTIK DESA
Data Wilayah Administratif Data Pendidikan Data Pekerjaan Data Jenis Kelamin Data Golongan Darah Data Perkawinan
SYARAT PENGAJUAN SURAT
Membuat Akta Kelahiran Membuat KTP Membuat Kartu Keluarga Pindah Nikah Keterangan JAMKESOS Keterangan Tidak Mampu Keterangan Domisili Keterangan Jual Beli Keterangan Bepergian Catatan Kepolisian Keterangan Kehilangan Keterangan Kematian
SYARAT MENGAJUKAN SURAT DOMISILI
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
SENIN 2022-06-20

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

DILIHAT OLEH : 16 VIEWERS
`

Pengertian, Syarat, Cara Mengurus, dan Contoh Surat Domisili untuk Para Pendatang

Surat Domisili - Apakah kamu seorang pendatang baru yang belum memiliki daerah KTP tempatmu tinggal? Atau seorang pekerja yang menetap di luar kota dalam waktu yang lama? Sebagai seorang pendatang, kamu wajib memiliki surat domisili.

Surat domisili adalah surat keterangan yang berupa dokumen atau bukti resmi seorang pendatang yang bertempat tinggal di daerah tertentu. Surat domisili dapat berupa selembar kertas yang di dalamnya tercantum data kependudukan seseorang seperti dalam KTP.

Dalam pembuatannya, surat domisili akan disahkan oleh pejabat atau perangkat setempat sebagai bukti bahwa orang tersebut tinggal di wilayah tersebut.

Surat ini sangat penting dimiliki untuk berbagai keperluan administrasi, lho. Untuk kamu yang ingin mengurus surat domisili, simak cara-cara, syarat, fungsi, dan contohnya berikut ini!

Fungsi Surat Domisili
Surat domisili memiliki beberapa fungsi penting untuk mengurus kebutuhan administratif. Surat ini wajib dimiliki oleh pendatang baru yang belum memiliki KTP tetap sebagai identitas resmi sesuai dengan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan sebagai landasan hukumnya.

Berikut ini fungsi-fungsi surat domisili:
1. Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
3. Pendaftaran sekolah
4. Pengurusan akta kelahiran
5. Pengurusan dokumen pernikahan
6. Syarat pengajuan beasiswa pendidikan
7. Syarat mengurus dokumen secara legal
8. Syarat Membuat Surat Domisili
Setiap daerah memiliki peraturan berbeda-beda dalam pembuatan surat domisili.

Tetapi, pembuatan surat domisili biasanya meliputi syarat-syarat berikut ini: 1. Pas foto berukuran 3×4 2. Surat pengantar dari Ketua RT dan RW 3. Surat kuasa jika pengurusan Surat Domisili diwakilkan dengan materai Rp6.000 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy 5. Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp6.000)


Cara Mengurus Surat Domisili secara Online

Sumber Gambar: pelayanan.jakarta.go.id

Pembuatan surat domisili biasanya dilakukan secara offline di kantor kelurahan atau kepala desa setempat. Namun, kini Provinsi DKI Jakarta menawarkan pelayanan pembuatan surat domisili secara online.

Namun, layanan ini hanya bisa digunakan untuk perusahaan yang membutuhkan surat domisili dan belum menyediakan layanan untuk perseorangan.

Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp.
2. Di kolom ‘Perorangan/ Perusahaan’, pilih ‘Perusahaan’.
3. Pada kolom ‘Tipe Izin’, pilih ‘Baru’ atau ‘Perpanjangan’ sesuai keperluan.
4. Sebelum membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), kamu perlu menyediakan beberapa syarat berikut ini
5. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat keabsahan dokumen dan data yang bermaterai Rp6.000
6. Bagi WNI, sediakan fotokopi KTP dan KK
7. Bagi WNA, sediakan fotokopi Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor
8. Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
9. Fotokopi akta pendirian dan perubahan.
10. Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan Kemenkumham (jika PT dan Yayasan), Kementerian (jika Koperasi), dan Pengadilan Negeri (jika CV).
12. Fotokopi NPWP Badan Hukum/NPWP Perorangan.
13. Foto lokasi perusahaan/
14. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
15. Sertifikat tanah/akta waris/akta hibah/akta jual beli (AJB), sertakan Bukti 16. Kepemilikan Tanah.
16. Bukti Kepemilikan Tanah jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan.
17. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan.


Cara Mengurus Surat Domisili secara Offline

Pembuatan surat domisili perorangan hanya bisa dilakukan offline, Toppers. Kamu perlu mendatangi kantor kelurahan atau kepala desa.

Berikut ini merupakan cara membuat surat domisili perorangan:
1. Membuat surat permohonan kepada Ketua RT/RW untuk diberikan surat pengantar pembuatan surat keterangan domisili
2. Lampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, KK, Surat Nikah, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah
3. Selanjutnya, surat pengantar dibawa ke Kelurahan/Desa sebagai pengantar berkas-berkas persyaratan dalam membuat surat domisili
4. Proses verifikasi dilakukan oleh staff birokrasi Kelurahan/Desa yang kemudian ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa
5. Pemohon dapat mengambil surat keterangan domisili. Surat ini memiliki jenjang waktu tertentu.

Selain itu, kamu juga bisa mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dengan menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:
1. Surat permohonan yang ditandatangani direktur utama dan berisi informasi mengenai perusahaan (bidang usaha, jumlah karyawan, AMDAL, dll).
2. Akta notaris pendirian badan usaha.
3. Bukti kepemilikan tanah, yakni sertifikat tanah dan akta jual beli.
4. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat yang diketahui pejabat RT, RW, hingga kelurahan.
5. Slip retribusi izin gangguan dan pajak reklame.
6. Surat izin tempat usaha.
7. Surat keterangan pajak retribusi daerah.



WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

Semangat desaku, semangat pemuda, pemudi dan semua warga, ayo wujudkan desa maju bersama-sama. Giat belajar, bekerja dan beribadah. Kuatkan tekad membangun desa!!


IKUTI KAMI

MAKSUD DAN TUJUAN
Website ini bertujuan sebagai pusat informasi lokal desa, media promosi dan pengembangan potensi unggulan dan UMKM desa, media silaturahmi dan komunikasi perangkat desa dengan warga, alat untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan administratif.


© Copyright (2022) TELEMATIKA SAINS - All Rights Reserved
Learn about our company work!