BERANDA
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.

WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

FOLLOW US
Bahagia itu sederhana, kurangi keinginan, penuhi kebutuhan dan perbanyaklah bersyukur.
Si-MANIS
Sistem Pelayanan Administrasi
DESA TAMBAKAN

BERITA DAN FOTO
HOME AGENDA DAN BERITA GALERI FOTO ASPIRASI WARGA
POTENSI UNGGULAN DESA
GALERI UMKM CAFE SAUNG DESA BUMI PERKEMAHAN HOMESTAY RUMAH WARGA KOLAM PEMANCINGAN REST AREA
APARATUR DESA

PROFIL DESA
Sejarah Desa Wilayah Desa Arti Lambang Desa Visi dan Misi Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa
LEMBAGA MASYARAKAT DESA
RT/RW PKK Karang Taruna LPM LINMAS Tokoh Masyarakat Pendamping Desa
STATISTIK DESA
Data Wilayah Administratif Data Pendidikan Data Pekerjaan Data Jenis Kelamin Data Golongan Darah Data Perkawinan
SYARAT PENGAJUAN SURAT
Membuat Akta Kelahiran Membuat KTP Membuat Kartu Keluarga Pindah Nikah Keterangan JAMKESOS Keterangan Tidak Mampu Keterangan Domisili Keterangan Jual Beli Keterangan Bepergian Catatan Kepolisian Keterangan Kehilangan Keterangan Kematian
SYARAT MENGAJUKAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
SENIN 2022-06-20

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

DILIHAT OLEH : 80 VIEWERS
`

Cara Membuat SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu

Sebelum mengetahui cara membuat SKTM, ada baiknya mengecek apakah kamu merupakan golongan yang masuk dalam peraturan pemerintah. Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Berikut kriterianya:
1. Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar Memiliki pengeluaran yang sebagian besar diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan sangat sederhana
.
2. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali ke Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah
.
3. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga..

4. Hanya memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Kondisi rumah:

5. Dinding rumah dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester

6. Lantai rumah terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah

7. Atap rumah terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah

8. Bangunan tempat tinggal tidak diterangi dari listrik atau listrik tanpa meteran 9.Luas lantai rumah berukuran kurang dari 8 m2/orang

10. Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.


Cara Membuat SKTM: Dokumen yang Disiapkan !!

1. Surat Pengantar RT/RW
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy E-KTP
4. Tambahan dokumen untuk Urusan Pendidikan:

5. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 6000 6. Memiliki PIP (Program Indonesia Pintar)/KIP (Kartu Indonesia Pintar)/Bidikmisi
7. Fotocopy dan asli untuk e-KTP milik orang tua
8. Fotocopy akta kelahiran anak
9. Fotocopy KKS atau kartu perlindungan sosial lainnya, jika ada.
10. Tambahan dokumen untuk keringanan biaya rawat inap:
11. Surat Pernyataan tidak mampu disertai materai 6000
12. Fotocopy Surat Rujukan atau Surat Keterangan Rawat Inap atau Surat
13. Keterangan Sakit dari RS/Dokter
14. Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain jika ada
15. Fotocopy KKS jika ada

Tambahan dokumen untuk Jampersal:
1. Surat pernyataan tidak mampu disertai materai 6000
2. Fotocopy dan asli e-KTP suami dan istri
3. Fotocopy surat keterangan lahir dari penolong
4. Fotocopy surat rujukan atau keterangan rawat inap atau surat keterangan sakit dari RS/Dokter
5. Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain, jika ada
6. Fotocopy KKS, jika ada


Cara Membuat SKTM

Setelah mengetahui dokumen-dokumen yang harus disiapkan, ikuti langkah-langkah berikut ini seperti dikutip dari SIPP Kemenpan RB:
1. Mengajukan pembuatan surat keterangan tidak mampu
2. Serahkan berkas dan petugas akan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
3. Petugas akan melakukan verifikasi validasi kelengkapan persyaratan administrasi
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diterbitkan
5. Surat akan diberi nomor kemudian diteliti dan diberi paraf serta cap
6. Setelah surat selesai ditandatangani, SKTM difotokopi oleh pemohon
7. SKTM pun selesai dibuat


Cara Membuat SKTM: Biaya !!

Setelah mengetahui syarat dan cara membuat SKTM, kamu juga perlu mengetahui biaya yang diperlukan untuk mengurusnya. Adapun biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 0 alias tidak dipungut biaya apapun.

Kini cara membuat SKTM atau surat keterangan tidak mampu dan cara serta biayanya sudah diketahui. Semoga bermanfaat.



WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

Semangat desaku, semangat pemuda, pemudi dan semua warga, ayo wujudkan desa maju bersama-sama. Giat belajar, bekerja dan beribadah. Kuatkan tekad membangun desa!!


IKUTI KAMI

MAKSUD DAN TUJUAN
Website ini bertujuan sebagai pusat informasi lokal desa, media promosi dan pengembangan potensi unggulan dan UMKM desa, media silaturahmi dan komunikasi perangkat desa dengan warga, alat untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan administratif.


© Copyright (2022) TELEMATIKA SAINS - All Rights Reserved
Learn about our company work!