BERANDA
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.

WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

FOLLOW US
Covid-19 restricts us to mobilize since it will increase the risk of having direct contact with others. As an effect, the government of Jakarta has issued a policy regarding the regulation of odd-even
Si-MANIS
Sistem Pelayanan Administrasi
DESA TAMBAKAN

BERITA DAN FOTO
HOME AGENDA DAN BERITA GALERI FOTO ASPIRASI WARGA
POTENSI UNGGULAN DESA
GALERI UMKM CAFE SAUNG DESA BUMI PERKEMAHAN HOMESTAY RUMAH WARGA KOLAM PEMANCINGAN REST AREA

APARATUR DESA

PROFIL DESA
Sejarah Desa Wilayah Desa Arti Lambang Desa Visi dan Misi Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa
LEMBAGA MASYARAKAT DESA
RT/RW PKK Karang Taruna LPM LINMAS Tokoh Masyarakat Pendamping Desa
STATISTIK DESA
Data Wilayah Administratif Data Pendidikan Data Pekerjaan Data Jenis Kelamin Data Golongan Darah Data Perkawinan
SYARAT PENGAJUAN SURAT
Membuat Akta Kelahiran Membuat KTP Membuat Kartu Keluarga Pindah Nikah Keterangan JAMKESOS Keterangan Tidak Mampu Keterangan Domisili Keterangan Jual Beli Keterangan Bepergian Catatan Kepolisian Keterangan Kehilangan Keterangan Kematian
SYARAT PENGAJUAN PINDAH NIKAH
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
SENIN 2022-06-20

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

DILIHAT OLEH : 77 VIEWERS
`

Mau Menikah di Luar Kota? Ini Panduan Mengurus Surat Numpang Nikah

Surat Numpang NIkah

Pernikahan merupakan hal yang perlu disiapkan dari jauh-jauh hari. Mulai dari keyakinan kedua calon mempelai untuk bersatu dan membangun rumah tangga bersama, persiapan dana untuk menggelar akad serta resepsi pernikahan, survei vendor hingga mengurus administrasi. Ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum menikah, apalagi jika pernikahan tersebut dilakukan di luar kota.

Jika kamu atau pasangan akan menikah bukan di kota asal atau sesuai dengan KTP, maka kamu perlu mengurus surat numpang nikah. Surat ini dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan kamu dan pasangan di kota tempat kalian menikah. Selain memakan waktu, mengurus surat numpang nikah itu terkesan ribet jika belum memahami apa saja persyaratan dan tahap-tahapnya. Tapi tenang, di artikel ini Popbela akan menjabarkan persyaratan dan cara mengurus surat numpang nikah. Disimak baik-baik, ya!

Dalam budaya tertentu, pernikahan biasa dilakukan di kota asal mempelai perempuan, namun ada juga yang nggak mengikuti tradisi tersebut dan memilih menikah di kota asal mempelai laki-laki. Di mana pun pernikahan itu akan diadakan, sebaiknya diskusikan dulu bersama pasangan. Lokasi diselenggarakannya pernikahan ini juga harus jelas dan detail, seperti nama kelurahan atau kecamatan. Bahkan, kamu dan pasangan perlu menentukan terlebih dahulu KUA mana yang akan mengurus pernikahan kalian.


APA ITU PUNDAH NIKAH?

Anggap saja kamu akan menikah di kota asal pasanganmu di Solo, Jawa Tengah, sedangkan KTPmu adalah DKI Jakarta. Maka, di sini kamulah yang perlu mengurus surat numpang nikah.

Berkas yang dibutuhkan:
1. Materai 3000 dan 6000 (untuk jaga-jaga)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi KTP kamu dan pasangan


BERKAS APA YANG DIBUTUHKAN?

Langkah selanjutnya dalam mengurus surat numpang nikah adalah pergi ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar yang baru. Di kelurahan nanti, kamu perlu mengisi beberapa formulir, antara lain N1, N2, N4 dan surat keterangan belum menikah.

Berkas yang dibutuhkan:
1. Biaya administrasi (untuk jaga-jaga)
2. Fotokopi KTP orangtua (opsional)
3. Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
4. Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3x4 (2 lembar) dan 2x3 (2 lembar)
5. Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
6. Surat pengantar yang diperoleh dari RT dan RW (tahap 1)


SAMAWA

SAMAWA

Setelah berkas dari kelurahan sudah di tangan, langkah selanjutnya dalam mengurus surat numpang nikah adalah mendatangi KUA sesuai dengan tempat tinggalmu. Perlu diperhatikan nih, Bela. Surat rekomendasi yang kamu dapatkan dari KUA tempat tinggalmu ini punya masa berlaku, sehingga kamu harus menyerahkan surat tersebut ke KUA tujuan/sesuai dengan lokasi pernikahan sebelum masa berlakunya habis.
Berkas yang dibutuhkan:
1. Biaya administrasi (untuk jaga-jaga)
2. Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
3. Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar)
4. Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3x4 (2 lembar) dan 2x3 (2 lembar)
5. Surat pengantar yang diperoleh dari kelurahan (tahap 2)


dfg

gfgdf

dfg



WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

Semangat desaku, semangat pemuda, pemudi dan semua warga, ayo wujudkan desa maju bersama-sama. Giat belajar, bekerja dan beribadah. Kuatkan tekad membangun desa!!


IKUTI KAMI

MAKSUD DAN TUJUAN
Website ini bertujuan sebagai pusat informasi lokal desa, media promosi dan pengembangan potensi unggulan dan UMKM desa, media silaturahmi dan komunikasi perangkat desa dengan warga, alat untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan administratif.


© Copyright (2022) TELEMATIKA SAINS - All Rights Reserved
Learn about our company work!