BERANDA
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.

WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

FOLLOW US
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’ (Al Baqarah: 45)
Si-MANIS
Sistem Pelayanan Administrasi
DESA TAMBAKAN

BERITA DAN FOTO
HOME AGENDA DAN BERITA GALERI FOTO ASPIRASI WARGA
POTENSI UNGGULAN DESA
GALERI UMKM CAFE SAUNG DESA BUMI PERKEMAHAN HOMESTAY RUMAH WARGA KOLAM PEMANCINGAN REST AREA
APARATUR DESA

PROFIL DESA
Sejarah Desa Wilayah Desa Arti Lambang Desa Visi dan Misi Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa
LEMBAGA MASYARAKAT DESA
RT/RW PKK Karang Taruna LPM LINMAS Tokoh Masyarakat Pendamping Desa
STATISTIK DESA
Data Wilayah Administratif Data Pendidikan Data Pekerjaan Data Jenis Kelamin Data Golongan Darah Data Perkawinan
SYARAT PENGAJUAN SURAT
Membuat Akta Kelahiran Membuat KTP Membuat Kartu Keluarga Pindah Nikah Keterangan JAMKESOS Keterangan Tidak Mampu Keterangan Domisili Keterangan Jual Beli Keterangan Bepergian Catatan Kepolisian Keterangan Kehilangan Keterangan Kematian
SYARAT MEMBUAT KARTU KELUARGA
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
SENIN 2022-06-20

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

DILIHAT OLEH : 96 VIEWERS
`

Cara dan Syarat Mengurus Kartu Keluarga

Untuk membuat kartu keluarga yang baru, tentu akan membutuhkan waktu cukup lama. Sebab ada beberapa tahap yang harus Anda lalui untuk mengurus hal tersebut. Anda harus mengurusnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tahapannya dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda.

Pada dasarnya, kartu keluarga akan diganti setiap kali ada perubahan di dalam susunan anggota keluarga, baik ada anggota keluarga yang berkurang maupun yang bertambah di dalamnya. Ada banyak alasan yang menjadi penyebab terjadinya perubahan susunan dalam kartu keluarga, misalnya kematian, pernikahan, kelahiran, perceraian, dan berbagai alasan lainnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan susunan anggota keluarga di dalam kartu keluarga, maka Anda sebagai kepala keluarga wajib untuk melaporkan hal tersebut ke kantor kelurahan paling lambat 14 hari setelah adanya perubahan tersebut.

Dalam setiap proses pelaporan tersebut, Anda wajib membawa dua lembar kartu keluarga, yaitu lembar yang disimpan Anda selaku kepala keluarga dan lembar yang disimpan Ketua RT. Proses pelaporan ini kemudian akan dilanjutkan ke Ketua RW dan selanjutnya ke kantor kelurahan.

Proses dan syarat penerbitan kartu keluarga yang baru akan tergantung pada alasan dan kepentingan dari penerbitan itu sendiri. Di bawah ini ada beberapa poin mengenai proses dan syarat dalam penerbitan kartu keluarga yang baru.


Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah

Membuat KK baru Menikah

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga (KK) bisa dilakukan segera setelah pernikahan usai dilaksanakan. Dikutip dari laman indonesiabaik.id, KK bagi suami/istri yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua. Perlu diketahui, indonesiabaik.id merupakan salah satu kanal yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan tentang program pemerintah dengan kemasan yang lebih menarik. Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing. Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru).

Syarat membuat KK bagi yang baru nikah Dilansir dari Kompas.com (26/20/2021), berikut syarat yang harus dipersiapkan: Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki Mengisi Formulir F I-01 Fotokopi Buku Nikah Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan) Fotocopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki) Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).

Kunjungi kantor Dukcapil setempat Pemohon melengkapi berkas Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.


Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:
1. Surat pengantar dari RT/RW.
2. Kartu kaluarga yang lama.
3. Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.


Jika Terjadi Penambahan karena Ada Anggota Keluarga yang Menumpang

Hal seperti ini biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan Anda. Biasanya Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga dan membuatkannya KTP yang baru di alamat tinggal Anda (jika yang menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:

1. Surat pengantar dari RT/RW.
2. Kartu keluarga yang lama.
3. Surat keterangan pindah datang.
4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri). Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).


Penggantian karena Ada Pengurangan Anggota Keluarga

Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:

1. Surat pengantar dari RT/RW.
2. Kartu keluarga yang lama.
3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
4. Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)


Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang

Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

1. Surat pengantar dari RT/RW.
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
3. Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
4. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
.
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/gratis.



WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

Semangat desaku, semangat pemuda, pemudi dan semua warga, ayo wujudkan desa maju bersama-sama. Giat belajar, bekerja dan beribadah. Kuatkan tekad membangun desa!!


IKUTI KAMI

MAKSUD DAN TUJUAN
Website ini bertujuan sebagai pusat informasi lokal desa, media promosi dan pengembangan potensi unggulan dan UMKM desa, media silaturahmi dan komunikasi perangkat desa dengan warga, alat untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan administratif.


© Copyright (2022) TELEMATIKA SAINS - All Rights Reserved
Learn about our company work!