BERANDA
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.

WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

FOLLOW US
Terkadang kegembiraanmu adalah sumber senyummu, tapi terkadang senyummu bisa menjadi sumber kegembiraanmu. Thich Nhat Hanh
Si-MANIS
Sistem Pelayanan Administrasi
DESA TAMBAKAN

BERITA DAN FOTO
HOME AGENDA DAN BERITA GALERI FOTO ASPIRASI WARGA
POTENSI UNGGULAN DESA
GALERI UMKM CAFE SAUNG DESA BUMI PERKEMAHAN HOMESTAY RUMAH WARGA KOLAM PEMANCINGAN REST AREA
APARATUR DESA

PROFIL DESA
Sejarah Desa Wilayah Desa Arti Lambang Desa Visi dan Misi Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa
LEMBAGA MASYARAKAT DESA
RT/RW PKK Karang Taruna LPM LINMAS Tokoh Masyarakat Pendamping Desa
STATISTIK DESA
Data Wilayah Administratif Data Pendidikan Data Pekerjaan Data Jenis Kelamin Data Golongan Darah Data Perkawinan
SYARAT PENGAJUAN SURAT
Membuat Akta Kelahiran Membuat KTP Membuat Kartu Keluarga Pindah Nikah Keterangan JAMKESOS Keterangan Tidak Mampu Keterangan Domisili Keterangan Jual Beli Keterangan Bepergian Catatan Kepolisian Keterangan Kehilangan Keterangan Kematian
SYARAT MENGAJUKAN KTP
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
SENIN 2022-06-20

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

DILIHAT OLEH : 105 VIEWERS
`

Baru Umur 17 Tahun, Cek Cara dan Syarat Membuat e-KTP, 30 Menit Selesai

KTP BARU

Simak cara dan syarat membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-ktp tahun 2022. Cara dan syarat membuat e-KTP perlu dipahami bagi setiap warga negara yang baru menginjak umur 17 tahun pada 2022 ini.

Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun sudah dapat memiliki e-KTP. Memiliki e-KTP merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia, karena di dalam e-KTP terdapat penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Di e-KTP juga tercantum nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Berikut cara dan syarat membuat e-KTP tahun 2022:

Berikut adalah syarat membuat e-KTP tahun 2022:
1. Berumur 17 tahun
2. Membawa fotokopi KK
3. Tidak perlu pengantar RT/RW/desa/keluarahan
3. Datang ke Dinas Dukcapil
4. Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Keluarahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Berikut caranya:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil
Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

3. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Mengapa harus e-KTP?
Dilansir dari laman Dukcapil, Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

Menghindari pajak
Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
Mengamankan korupsi
Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Itulah syarat dan cara membuat e-KTP tahun 2022 ini. Jika Anda sudah berumur 17 tahun, segera buat e-KTP ke kelurahan atau Dukcapil.


Tak ribet! Begini cara buat e-KTP baru pengganti yang hilang atau rusak via online

KTP

Ada kabar baik bagi warga luar domisili yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pasalnya, mereka dapat mengurus E-KTP baru secara daring atau online. Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang E-KTP nya rusak.

Warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online. Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru E-KTP.

Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.

Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus. Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
1- Foto / scan Kartu Keluarga (KK)
2- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli


Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:
1- Foto / scan KK
2- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:
1- Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT.


Cara Mengganti e-KTP Yang Rusak

KTP RUSAK

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Hampir di semua kepentingan memerlukan KTP sebagai syarat dokumennya. Lantaran masa berlaku seumur hidup, seringkali e-KTP yang dimiliki sudah rusak seperti tulisannya pudar, patah atau kartunya mengelupas. Lantas bagaimana cara mengganti e-KTP yang rusak dengan yang baru?

Cara ganti e-KTP yang rusak secara offline Mengganti e-KTP yang rusak tidak memerlukan proses perekaman. Melansir dari portal resmi indonesia.go.id, berikut ini cara mengganti e-KTP yang rusak. Membuat surat pengantar dari RT dan RW setempat, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW. Datang ke kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya Menunjukan surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP atau membawa e-KTP yang rusak, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Pihak kelurahan nantinya akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan. Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Proses penggantian e-KTP sekitar 7 hari kerja. Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Syarat dokumen Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi e-KTP yang rusak (jika ada) atau membawa bukti e-KTP yang rusak. Surat pengantar dari kelurahan. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan. Cara ganti e-KTP yang rusak secara online Kunjungi situs Dukcapil setempat. Biasanya akan informasi mengenai aplikasi berbasis daring yang bisa melayani pendaftaran ganti KTP yang baru. Seperti di Jakarta misalnya terdapat aplikasi "Alpukat Betawi" yang bisa di unduh di Playstore/Appstore. Pastikan Dukcapil setempat sudah terdapat layanan berbasis online. Isi formulir dan data diri yang diperlukan. Jika pengajuan sudah selesai maka permohonan penggantian e-KTP yang rusak akan diproses oleh petugas. Ambil e-KTP baru di kantor Dukcapil setempat.


fghfgh



WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

Semangat desaku, semangat pemuda, pemudi dan semua warga, ayo wujudkan desa maju bersama-sama. Giat belajar, bekerja dan beribadah. Kuatkan tekad membangun desa!!


IKUTI KAMI

MAKSUD DAN TUJUAN
Website ini bertujuan sebagai pusat informasi lokal desa, media promosi dan pengembangan potensi unggulan dan UMKM desa, media silaturahmi dan komunikasi perangkat desa dengan warga, alat untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan administratif.


© Copyright (2022) TELEMATIKA SAINS - All Rights Reserved
Learn about our company work!