BERANDA
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.

WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

FOLLOW US
Ucapkanlah syukur setiap saat, sebab bahagia tidak akan pernah datang untuk seseorang yang tidak dapat menghargai apa yang sudah dimiliki.
Si-MANIS
Sistem Pelayanan Administrasi
DESA TAMBAKAN

BERITA DAN FOTO
HOME AGENDA DAN BERITA GALERI FOTO ASPIRASI WARGA
POTENSI UNGGULAN DESA
GALERI UMKM CAFE SAUNG DESA BUMI PERKEMAHAN HOMESTAY RUMAH WARGA KOLAM PEMANCINGAN REST AREA
APARATUR DESA

PROFIL DESA
Sejarah Desa Wilayah Desa Arti Lambang Desa Visi dan Misi Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa
LEMBAGA MASYARAKAT DESA
RT/RW PKK Karang Taruna LPM LINMAS Tokoh Masyarakat Pendamping Desa
STATISTIK DESA
Data Wilayah Administratif Data Pendidikan Data Pekerjaan Data Jenis Kelamin Data Golongan Darah Data Perkawinan
SYARAT PENGAJUAN SURAT
Membuat Akta Kelahiran Membuat KTP Membuat Kartu Keluarga Pindah Nikah Keterangan JAMKESOS Keterangan Tidak Mampu Keterangan Domisili Keterangan Jual Beli Keterangan Bepergian Catatan Kepolisian Keterangan Kehilangan Keterangan Kematian
SYARAT MENGAJUKAN AKTA LAHIR
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
SENIN 2022-06-20

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

DILIHAT OLEH : 146 VIEWERS
`

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Akte Lahir

Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.

Peraturan tersebut memastikan, akta kelahiran yang diterbitkan secara online maupun manual memiliki kekuatan hukum yang sama.

Baca artikel CNN Indonesia "Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Online" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220517121345-25-799028/cara-dan-syarat-membuat-akta-kelahiran-online.


TATA CARA PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN SECARA ONLINE

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

1. Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.

3. Terima tanda bukti permohonan Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

4. Tunggu verifikasi dan validasi petugas Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

5. Petugas menerbitkan register akta kelahiran Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

7. Pemberitahuan melalui email Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

8. Cetak mandiri akta kelahiran Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/


Persyaratan

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/tempat melahirkan. Atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran

2. Kartu Keluarga orang tua Bayi

3. Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP el) suami-istri orang tua Bayi

4. Buku nikah KUA / Akte Pernikahan orang tua Bayi atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran suami-istri

5. Ijazah suami-istri orang tua bayi Jika Pada Kartu Keluarga di tulis Tamat Sekolah

6. Ijazah Bayi jika sudah memiliki (untuk bayi dewasa yang baru mengurus akta kelahiran.

7.paspor untuk warga negara asing

9. Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP el) Dua orang saksi

10. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran

12. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui asal-usulnya.


Status Pengajuan

Pengajuan baru Pemohon melakukan pengajuan layanan

Pengajuan disetujui Pengajuan disetujui untuk diproses

Pengajuan dibatalkan Pengajuan dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan

Pengajuan diproses Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan

Pengajuan selesai Pengajuan selesai diproses


Pengambilan Dokumen Kependudukan

Pengambilan Dokumen Kependudukan

Pemohon bisa mengambil dokumen sendiri

Dokumen bisa di kirim via expedisi

Anjungan Disdukcapil Mandiri


234234


WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

Semangat desaku, semangat pemuda, pemudi dan semua warga, ayo wujudkan desa maju bersama-sama. Giat belajar, bekerja dan beribadah. Kuatkan tekad membangun desa!!


IKUTI KAMI

MAKSUD DAN TUJUAN
Website ini bertujuan sebagai pusat informasi lokal desa, media promosi dan pengembangan potensi unggulan dan UMKM desa, media silaturahmi dan komunikasi perangkat desa dengan warga, alat untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan administratif.


© Copyright (2022) TELEMATIKA SAINS - All Rights Reserved
Learn about our company work!